Pada umumnya, anak-anak akan lebih cepat dan dapat menerima pelajaran
jika dilakukan dengan riang gembira, apalagi jika dengan penuh irama
yang bersemangat. Maka sebagaimana yang kita telah ketahui, banyak
sekali TK atau PAUD atau Play Group yang menggunakan metode bernyanyi untuk membuat anak-anak senang belajar.
Namun, pada beberapa kalangan, terjadilah perbedaan pendapat dalam
masalah hukum nyanyian dan musik. Ada sebagian yang mengatakan bahwa
seluruh nyanyian dan musik itu haram, ada juga yang mengatakan bahwa
nyanyian dan musik itu tidak haram, ada yang mengatakan nyanyian dan
musik Islami itu boleh, dsb.
Syaikh Muhammad Jamil Zainu dalam kitabnya “Kayfa Nurabbiy Awlaadanaa Attarbiyyah Al-Islamiyyah Ash-Shahiihah” mengatakan:
Nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah sebagai berikut:
1. Nyanyian pada hari Raya ‘Idain (Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha). Dalilnya adalah pada hadits ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk
menemui ‘Aisyah dan disana ada dua orang budak perempuan kecil yang
memukul-mukul rebana, maka Abu Bakar membentak keduanya. Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini,”. (HR. Bukhari)
2. Nyanyian dan rebana pada saat pernikahan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pemisah
antara yang halal dan yang haram adalah pukulan rebana dan nyanyian
pada saat pernikahan (nyanyian hanya untuk anak perempuan saja),”. (Hadits shahih riwayat Ahmad).
3. Syair Islami pada saat bekerja yang dapat memberikan semangat saat
bekerja. Apalagi jika di dalamnya terdapat do’a. Dalilnya adalah hadits
Imam Bukhari dan Muslim tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang mencontoh perkataan Ibnu Rowahah dan memberikan semangat bagi para sahabat yang menggali parit dalam perang Khandaq.
4. Nyanyian atau syair yang didalamnya terdapat tauhid atau pengesaan
terhadap Allah, ungkapan kecintaan terhadap Allah dan Rasul-Nya,
semangat jihad, semangat untuk saling tolong-menolong dan mencintai
sesama muslim, dan syair lainnya yang bermanfaat untuk akhlak dan agama.
5. Alat musik yang diperbolehkan hanyalah rebana. Dengan catatan,
itupun hanya diperbolehkan digunakan saat hari Raya dan pernikahan. Juga
dimainkan oleh anak-anak perempuan yang masih kecil. Dan tidak boleh,
-perhatikan- tidak boleh menggunakan rebana atau alat musik lainnya
untuk berdzikir, sebagaimana orang-orang sufi menggunakannya untuk
berdzikir dan menganggapnya sunnah. Padahal hal tersebut adalah bid’ah
selama-lamanya.
Sebagai seorang Muslim, tentulah nyanyian jangan sampai membuat kita
terlena dan hanya terfokus pada belajar dengan metode bernyanyi saja.
Dan kalaupun kita menyukai nasyid, pilihlah nasyid-nasyid yang tidak
melenakan dan tidak menggunakan musik yang tidak diperbolehkan.
Semoga kita sebagai Muslim lebih banyak menggunakan waktu kita untuk membaca, mempelajari, dan menghafalkan Al-Qur’an.
Wallahu Ta’ala a’lam.
The article above was written for our beloved muslimin and muslimah on earth surface.
May Allah make us easy to gain knowledge based on two reliable
sources which are Al Quran and As Sunnah through manhaj Salafus Shalih.
May Allah unify and strengthen us from separation and fitnah.
May Allah endow triumph to all mujahideen especially and all muslim-mukmin generally.
Allah ta’ala knows best..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar